Berita Lampung

Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah

Rekonstruksi kasus pembunuhan kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad di jembatan Haduyang Ratu digelar Polres Lampung Tengah

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan kakek di jembatan Haduyang Ratu pada Rabu (8/10/2025), tersangka yang memperagakan 19 adegan tindak pidana yang dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Rekonstruksi kasus pembunuhan kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad di jembatan Haduyang Ratu, Padang Ratu yang terjadi Kamis 10 Juli 2025 lalu digelar Polres Lampung Tengah, Rabu (9/10/2025).

Rekonstruksi yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah itu dilakukan tersangka bernama Buyung Saputra Jaya (32).

Gelar rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (8/10) itu dijalankan tersangka yang memeragakan 19 adegan tindak pidana. Rekonstruksi dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, tindakan krusial diperagakan oleh tersangka dari adegan nomor 9, saat tersangka dan korban bertemu di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pada adegan ke sembilan, tersangka melakukan pembacokan menggunakan parang hingga korban meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).

Dalam rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Buyung bukan hanya sekadar motif sakit hati lantaran korban mengejek tersangka yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Tersangka dan korban merupakan tetangga yang tinggal di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

"Motif tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dendam lama, terkait masalah perebutan batas lahan," ujarnya.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," kata Devrat.

Aksi pembunuhan berencana tersebut menewaskan seorang kakek dengan luka bacok di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/7/2025) silam.

Insiden yang menimpa seorang kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad tak lain dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial BY (32) menggunakan sebilah golok.

Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan. Dia menjelaskan upaya penangkapan sudah dilakukan. Meskipun melakukan perlawanan, pelaku sudah berhasil diamankan.

"Motif pelaku adalah sakit hati, korban sering mengejek pelaku yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal itu yang mendasari pembunuhan berencana yang dilakukan hingga korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.

Devrat menjelaskan, rencana pembunuhan tersebut terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah mengendarai sepeda motor, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.

Setibanya di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.

"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.(faj)

Sita Sebilah Golok

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.

Menyikapi fakta itu petugas kepolisian segera bertindak dan mencari pelaku.

Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Usai penangkapan polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup."

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya. (faj)

( Tribunlampung.co.id ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved