Berita Lampung

Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, DPRD Lampung Usul Subsidi Silang

Hal itu dikatakan Yanuar terkait rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 10 triliun.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SUBSIDI SILANG - Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai wacana pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan merupakan kabar baik bagi masyarakat. 

“Kami selalu menanyakan persoalan BPJS ke masyarakat dan rumah sakit. Kekurangan pasti ada, tapi kami dorong terus agar ada perbaikan. Kami juga berkomunikasi dengan kepala daerah supaya kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap jadi prioritas,” pungkasnya.

Tunggakan Rp 197,5 Miliar

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat tunggakan iuran peserta mencapai Rp 197,5 miliar. 

Sejauh ini terdapat 196.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif akibat menunggak iuran.

Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi menuturkan, total jumlah peserta di wilayah kerjanya saat ini mencapai 3.717.786 orang. 

BPJS Cabang Bandar Lampung sendiri meliputi wilayah kerja Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, dan Bandar Lampung.

Sementara Yessy, sejauh ini terdapat sebanyak 196.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayahnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran

"Untuk iuran tunggakan hingga Oktober 2025, nilainya Rp 197.562.254.583," ujar Yessy, Senin (20/10/2025). 

"Bandar Lampung menjadi daerah yang paling banyak menunggak iuran," lanjutnya.

Yessy menuturkan, tingginya tunggakan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) mitra. 

"Jika peserta menunggak, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan di faskes karena kepesertaannya tidak aktif," kata dia.

Pemutihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp 10 triliun. 

Ali mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama. 

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved