Berita Lampung

Lampung Masih Jadi Titik Utama Penyelundupan Satwa Liar dari Sumatera ke Jawa

Provinsi Lampung disebut masih menjadi titik utama perlintasan akhir penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
BIMTEK - Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam kegiatan Bimtek Penegakan Hukum Karantina se-Sumatera, Rabu (22/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Provinsi Lampung disebut masih menjadi titik utama perlintasan akhir penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa.

Data Karantina Lampung menunjukkan sepanjang tahun 2025 tercatat 13 upaya penyelundupan burung liar di Pelabuhan Bakauheni yang digagalkan, dengan total 6.685 ekor burung diamankan. 

Jumlah ini cenderung turun dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 tercatat 21 kasus dengan 19.343 ekor burung, dan pada tahun 2023 sebanyak 15.166 ekor.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, penurunan jumlah praktik penyelundupan dari tahun ke tahun merupakan hasil dari penguatan sinergi pengawasan antarinstansi dan lembaga konservasi.

"Selama tujuh tahun terakhir, sudah lebih dari 200 ribu ekor burung berhasil digagalkan penyelundupannya. Tahun lalu saja ada 19 ribu lebih, dan 6.500 ekor merupakan satwa endemik Sumatera," ujar Donni dalam kegiatan Bimtek Penegakan Hukum Karantina se-Sumatera, Rabu (22/10/2025).

Menurut Donni, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan masih menjadi titik utama perlintasan akhir penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa. 

Karantina Lampung memperkuat pengawasan di pintu keluar dan memperluas koordinasi di tingkat hulu bersama jajaran Balai Karantina se-Sumatera.

Meski trennya menurun, tantangan di lapangan masih besar karena perdagangan satwa liar melibatkan jaringan lintas daerah. 

"Penurunan ini bisa banyak faktor, apa karena pelaku takut dengan hukum, atau karena burungnya memang sudah habis," lanjutnya.

Donni menambahkan, pihaknya telah menangani lima perkara tahun ini.

"Tahun ini kita sudah menangani 5 kasus (penyelundupan satea liat) dua di antaranya sudah inkrah dan tiga sudah berstatus P-21," jelasnya.

Lebih lanjut, Donni mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved