Berita Lampung

Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menerima uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dari tersangka korupsi KONI

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
KASUS KORUPSI KONI - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi dan Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera saat menjelaskan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, LAMPUNG TENGAH - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menerima uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dari salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menerima uang kerugian negara tindak pidana korupsi tersebut dari kuasa hukum tersangka Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2022.

"Tim penyidik Kejaksaan negeri Lampung tengah menerima uang titipan senilai Rp 116.500.000 dari kuasa hukum tersangka Dwi Nurdaryanto, untuk para tersangka lain yang menerima aliran dana hibah korupsi KONI 2022 untuk segera menyerahkannya kepada penyidik," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Median Suwardi, Selasa (28/10).

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi akan dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah TA 2022.

Pihaknya akan melakukan pemulihan dari kerugian keuangan negara dan uang tersebut akan kembali dikelola sepenuhnya oleh negara.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan upaya lain seperti pencegahan, penindakan, pemulihan, dan perbaikan sistem.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana korupsi dana hibah KONI untuk kooperatif segera menyerahkannya kepada negara.

"Kami memohon dukungan, masukan, dan saran dari masyarakat untuk Kejaksaan Negeri Lampung Tengah agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI 2022 di antaranya Ketua KONI Lampung Tengah TA 2022 Dwi Nurdaryanto, Bendahara KONI Lampung Tengah TA 2022 Edi Susanto, dan Setiyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Lampung Tengah TA 2022.

"Sudah ada tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2022, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.140.493.660, dari total anggaran hibah yang mencapai Rp 5,8 miliar pada tahun 2022," ungkap Alfa Dera.

Awalnya, Kejari Lampung Tengah menangkap mantan Ketua KONI Lampung Tengah Dwi Nurdaryanto dan mantan Bendahara KONI Lampung Tengah Edi Susanto.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Kejari menahan Setiyo Budiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

Alfa mengatakan, sejumlah alat bukti telah menguatkan Setiyo Budiyanto selaku eks Ketua PSSI Lampung Tengah periode 2022 terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.

Dia menyebut, Setiyo Budiyanto memanipulasi SPJ sebagai modus operandi untuk memalsukan penggunaan dana hibah Porprov dan anggaran KONI tahun 2022.

"Eks Ketua PSSI Lampung Tengah periode 2022 ini diduga memalsukan dan memanipulasi data laporan pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang digunakan DW dan ES,"

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP," ujarnya. (faj)

48 Saksi Diperiksa

Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Selain memeriksa anggota DPRD, kejaksaan juga memanggil sejumlah pegawai di lingkup KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, sampai pejabat daerah.

Proses ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi KONI TA 2022 .

"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.

Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen Alfa Dera, Rabu (27/8).

Alfa mengatakan, 48 saksi tersebut yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Semuanya dimintai keterangan menyangkut hasil penyidikan sementara perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00.(faj)

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved