Berita Lampung

Pengacara Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Pastikan Kliennya Kembalikan Kerugian Negara 66 M

Sopian Sitepu memastikannya kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara hingga Rp 66 miliar. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEMBALIKAN UANG KERUGIAN NEGARA - Pengacara terdakwa Tol Terpeka Sopian Sitepu saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025) malam. Pihaknya memastikan kliennya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 66 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara terdakwa korupsi proyek Tol Terpeka, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar. 
  • Tindakan koperatif ini diharapkan dapat mempengaruhi keputusan hakim dan jaksa dalam persidangan.
  • Sopian Sitepu meminta agar tabel kerugian yang dihitung oleh akuntan publik dibatalkan, karena menurutnya jumlah tersebut tidak akurat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara terdakwa korupsi Tol Terpeka, Sopian Sitepu memastikannya kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara hingga Rp 66 miliar. 

Sopian mengatakan, kliennya telah koperatif dan sudah menitipkan pengembalian negara hingga Rp 66 miliar. 

"Kita koperatif agar perbuatan klien kami Pak Juanta tidak ada mengandung unsur kerugian negara," kata Sopian, Kamis (30/10/2025).

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan hakim dan jaksa mempertimbangkan hal tersebut. 

Sopian mengatakan, kerugian negara dalam hal ini versi akuntan publik Rp 66 miliar, namun versi kliennya sudah mengembalikan semua.

Jadi diingatkan tidak ada lagi yang belum dikembalikan oleh sang klien.

"Kami minta dibatalkan tabel tersebut, diminta hitung real dan tidak semuanya keterangan saksi jaksa tersebut dibantah," ujarnya.

Akan tetapi sebagian besar jumlah itu tidak benar, sebagaimana sudah diakui dalam BAP diterangkan oleh kliennya. 

"Kami keberatan dengan keterangan saksi tersebut, oleh karena itu nilai tersebut dibantah," ucapnya.

Saksi ada 10 orang yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.

Para saksi dari JPU menerangkan perkara adanya penerimaan uang oleh divisi V proyek Japek 1-2 km 100-112.

Pada dasarnya saksi menjelaskan tentang tabel penyerahan uang ke Divisi V. 

Akan tetapi penjelasan berikutnya tidak didukung oleh data hanya berdasarkan asumsi. 

"Kami prinsipnya diberikan jc, ketidakcocokan BAP dan saksi karena mereka tidak punya datanya untuk mendukung dari jumlah tersebut. Mereka para saksi hanya mengingat-ingat oleh karena itu mohon dibatalkan," tukasnya.

Terima Pengembalian Dana

Sebelumnya, Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.

Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).

Total Pengembalian Rp11 Miliar

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.

Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.

Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.

Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Apresiasi Penerimaan Kerugian

Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.

"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.

Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau tol Lampung ruas Terpeka yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, tersangka baru adalah IBN, yang menjabat sebagai eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.

"Benar, yang bersangkutan adalah tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Dengan penetapan ini, total ada tiga tersangka dalam proyek nasional tersebut.

Dua tersangka lainnya telah ditetapkan pada April 2025, yakni MW alias WDD yang merupakan kasir tim Divisi 5 Waskita Karya dan TG alias TWT yang menjabat Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

Armen menjelaskan, para tersangka diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 2017-2019.

Pembangunan yang dikorupsi tersebut mencakup sepanjang 12 kilometer di Km 100+200 hingga Km 112+200.

Pertanggungjawaban Fiktif

Kejati Lampung mengungkap modus korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp66 miliar yang dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan.

Armen mengatakan, modus tersebut dijalankan oleh tiga tersangka dari PT Waskita Karya, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5, MW alias WDD yang bertugas sebagai kasir tim Divisi 5, dan TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

"Nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp 1,2 triliun dengan subjek proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 12 kilometer dari Km 100+200 sampai Km 112+200," kata Armen.

Pekerjaan tersebut berlangsung selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.

"Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," ujar Armen.

Modus itu dilakukan dengan membuat dokumen tagihan seolah berasal dari proyek tersebut

"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved