Berita Lampung

Sakit Hati dengan Istri, Suami di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Warga Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA hingga hamil. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RUPAKSA ANAK TIRI - Pelaku rudapaksa anak tiri, S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Polres Lampung Utara menangkap tersangka J (52) ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka J tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, yang melakukan asusila terhadap anaknya pada Juni 2021.

"Tersangka J ini melakukan aksi tersebut pada Juni 2021 silam," kata AKBP Deddy Kurniawan, Rabu (17/9/2025). 

Pihaknya bersyukur unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana asusila.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI no.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ia mengatakan, polisi telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021. 

Kemudian selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kemudian anggota Unit PPA melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Tanjung Raja. 

Adapun kejadian asusila berawal dari ayah kandung korban pada Juni 2021 sengaja masuk ke kamar korban.

Kemudian karena takut diketahui oleh ibu korban, tersangka memindahkan korban untuk  tidur bersamanya di kamar.

Kemudian saat pelaku dan korban tidur tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit. 

Sehingga ibu korban kaget dan bangun, kemudian ibu korban mendapati dimana saat itu terlapor berada di kamar tersebut. 

Pada saat kejadian tersebut baju korban sudah dibuka oleh pelaku. 

"Jadi atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri," kata AKBP Deddy. 

Kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved