Berita Lampung

Mahasiswa di Pringsewu Lampung Ditangkap karena Curi Pakaian Dalam Perempuan

MRL akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dok Polres Pringsewu.
PENANGKAPAN - MRL (21), Mahasiswa semester 3 Universitas Aisyah Pringsewu, warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri pakaian dalam. 

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. 

Jika terbukti bersalah, MRL terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, mengingat ada dugaan kuat MRL mengidap kleptomania, yaitu gangguan kejiwaan yang membuat seseorang sulit menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved