Berita Lampung
Mahasiswa di Pringsewu Lampung Ditangkap karena Curi Pakaian Dalam Perempuan
MRL akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dok Polres Pringsewu.
PENANGKAPAN - MRL (21), Mahasiswa semester 3 Universitas Aisyah Pringsewu, warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri pakaian dalam.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Jika terbukti bersalah, MRL terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, mengingat ada dugaan kuat MRL mengidap kleptomania, yaitu gangguan kejiwaan yang membuat seseorang sulit menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Senam Kreasi, Ratusan Warga Turut Meriahkan |
|
|---|
| Wajah Baru di Polres Tanggamus, Kapolres Pimpin Sertijab Lima Pejabat Sekaligus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 9 November 2025: Waspadai Hujan Ringan hingga Lebat |
|
|---|
| Banjir Rob Terjang Pesisir Pantai Tanggamus, Belasan Rumah Alami Kerusakan |
|
|---|
| Warga Perumahan Pemda Lampung Swadaya Cor Jalan Perumahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-MRL-21-Mahasiswa-semester-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.