Pengembangan Metropolitan Lampung Raya

Akademisi Itera Ingatkan Risiko 'Urban Sprawl' Dibalik Rencana Metropolitan Lampung Raya

Yudha Rahman, mengingatkan agar kawasan Metropolitan ini nantinya tidak mengalami fenomena "Urban Sprawl" atau penjalaran kota yang tak terkendali.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
URBAN SPRAWL - Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Itera, Yudha Rahman. Pihaknya mengingatkan agar kawasan Metropolitan ini nantinya tidak mengalami fenomena "Urban Sprawl" atau penjalaran kota yang tak terkendali. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungWacana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembangkan kawasan Metropolitan Lampung Raya mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Meski dinilai sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi, proyek yang mencakup Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran ini menyimpan tantangan besar pada Perencanaan Wilayah dan Kota.

Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Yudha Rahman, mengingatkan agar kawasan Metropolitan ini nantinya tidak mengalami fenomena "Urban Sprawl" atau penjalaran kota yang tak terkendali seperti yang dialami Jabodetabek.

Ia pun menekankan bahwa keberhasilan megaproyek ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap hierarki aturan tata ruang yang ada.

"Delineasi Metropolitan Lampung Raya akan sesuai dengan prinsip berkelanjutan jika mampu mengimplementasikan Dasar Hukum Utama Penataan Ruang secara adaptif dengan kebijakan di atasnya," ujar Yudha Rahman, Selasa (30/12/2025).

Yudha pun mengingatkan munculnya risiko percepatan alih fungsi lahan, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan Kota Baru Lampung di Lampung Selatan memicu lonjakan permintaan lahan hunian dan komersial yang berpotensi menggerus area produktif.

Ia pun mencontohkan Kabupaten Pesawaran, di mana terdapat potensi LP2B seluas 8.924,14 hektar yang kini terancam oleh gempuran urbanisasi.

"Kehilangan lahan ini bukan hanya soal ketahanan pangan, tapi juga kerusakan ekosistem akibat berkurangnya daerah resapan air. Pemerintah harus tegas menerapkan strategi insentif dan disinsentif agar LP2B tetap terlindungi," tegasnya.

Selain masalah lahan, Yudha menyoroti rendahnya angka Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik saat ini yang hanya tercatat sekitar 1.895,89 hektar atau 9,61 persen dari total wilayah. Angka ini jauh di bawah batas ideal yang diamanatkan regulasi.

Menurutnya, pembentukan Metropolitan Lampung Raya harus menjadi momentum untuk mengoreksi defisit ini melalui perlindungan ketat kawasan lindung di wilayah penyangga seperti Lampung Selatan dan Pesawaran.

Terkait konektivitas, Yudha mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik jalan, tetapi pada ekosistem mobilitas.

Ia menekankan pentingnya pengembangan Transit Oriented Development (TOD) di setiap simpul transportasi, seperti stasiun kereta api dan halte Bus Rapid Transit (BRT).

TOD sendiri merupakan konsep pembangunan kota yang memusatkan hunian, perkantoran, dan fasilitas umum di sekitar stasiun atau halte transportasi publik. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah berjalan kaki atau bersepeda, sehingga ketergantungan pada kendaraan pribadi dapat berkurang.

Yudha pun mewanti-wanti agar Lampung belajar dari kegagalan manajemen transportasi publik di daerah lain dan menghindari fenomena "Urban Sprawl" (penjalaran kota tak terkendali) yang dialami Jabodetabek.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved