Berita Lampung

Polisi Tangkap 4 Orang dalam Kasus Pemerasan Pelajar di Kota Metro

Empat orang berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), dan AHR (13) ditangkap anggota Tim Tekab 308 Presisi  Polres Metro .

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
BARANG BUKTI - Polres Metro menyita tiga unit ponsel dari kasus pemerasan di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro Empat orang berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), dan AHR (13) ditangkap anggota Tim Tekab 308 Presisi  Polres Metro Polda Lampung atas dugaan melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap korban inisial LA (18), seorang pelajar/mahasiswa.

Peristiwa terjadi di depan ruko Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Februari 2026. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik serta ancaman menggunakan senjata tajam, kemudian memaksa korban dan saksi menyerahkan barang-barang berharga milik mereka.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 9 Februari 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan salah satu pelaku utama. Dari hasil pengembangan, seluruh terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujar AKBP Hangga, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Gerebek Rumah Anak Punk Buron Pengeroyokan, Polisi: Mereka Hidup di Jalan Tak Pernah Pulang

Akibat kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 1.055.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6.555.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13) yang merupakan terduga anak pelaku. 

Para terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 yang diketahui sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro, serta beberapa kotak handphone yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Metro menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polres Metro masih terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas fungsi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan berkeadilan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved