Breaking News

Berita Lampung

Gegara 1 Ucapan Ini, Influencer Wanita Tak Curiga Saat 2 Pemuda Datang, Berujung Dirudapaksa

Gegara satu ucapan, influencer wanita inisial U di Mesuji, Lampung, tak menaruh curiga ketika 2 pemuda datang ke kamar kontrakannya.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
KORBAN RUDAPAKSA - Foto ilustrasi, dugaan pelecehan. Gegara satu ucapan, influencer wanita inisial U di Mesuji, Lampung, tak menaruh curiga ketika 2 pemuda datang ke kamar kontrakannya. Ternyata, kedua pemuda itu berniat jahat terhadap U hingga akhirnya sang konten kreator tersebut dirudapaksa. Kedua pemuda itu berdalih "diperintah pemilik kontrakan" untuk membetulkan keran air di kamar mandi kontrakan korban. 

Kemudian, setelah berjalan sekitar 200 meter, korban melihat masyarakat ramai di pinggir jalan. 

Korban pun berinisiatif melompat dan langsung meminta pertolongan kepada warga.

Warga yang mendengar permintaan tolong dari korban langsung membantu dan mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku diamankan pada Minggu (8/2/2026) di dekat pintu tol Simpang Pematang, Mesuji.

Prenata menerangkan, dari kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ponsel iPhone 11 pro max, dan motor Honda Beat.

Prenata menambahkan, sementara ini, baru dua orang yang diamankan. Namun, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," sebut Prenata.

Minum Miras

Prenata juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelum merudapaksa korban, keduanya minum minuman keras (miras).

Diduga akibat pengaruh miras, terus Prenata, dan melihat korban baru masuk ke dalam kontrakan, timbul niat jahat dari kedua pelaku.

Prenata juga menjelaskan barang-barang korban yang sempat diambil kedua pelaku.

"Sepeda motor diamankan dan belum sempat dijual dan iPhone setelah kejadian dibuang pelaku di Sungai Tanggul Penangkis," tandas Prenata. 

Pelaku dikenakan pasal 479 ayat (1) KUHP untuk curas dan rudapaksa pasal 473 ayat (1) KUHP baru. 

"Untuk pasal 479 ayat (1) penjara paling lama 9 tahun dan pasal 473 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Prenata.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved