Blokade Rel KA Bandar Lampung

Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api

Perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Ketapang ini menjadi sorotan setelah insiden mobil tertemper kereta api (KA).

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERLINTASAN - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Pak RT sebut ketiga kalinya mobil tertabrak kereta api di lokasi itu. 

Menurutnya, harapan warga sederhana, tidak ingin kejadian serupa terulang agar tidak menimbulkan korban. Namun, keputusan untuk memasang palang pintu tetap menjadi kewenangan PT KAI.

Faizal juga mengingatkan masyarakat yang melintas di rel tersebut, baik warga Garuntang maupun dari luar daerah, agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

Ia menjelaskan, jalan di wilayah itu merupakan jalur alternatif dari Jalan Bypass menuju Jalan Yos Sudarso. Jalan tersebut juga bisa tembus ke arah Sukaraja maupun Panjang.

“Jalan ini sekarang sudah bagus, sudah dicor rabat beton sejak 2016,” ujarnya.

Dulu, kata Faizal, kondisi jalan di sana rusak dan belum banyak dilalui kendaraan. Karena itu, sejak awal memang belum pernah ada palang pintu perlintasan.

Setelah pemerintah melakukan pembangunan dan jalan diperbaiki hingga tembus ke kawasan Kuala menuju Jalan Yos Sudarso, aktivitas kendaraan pun semakin ramai.

Di sekitar lokasi juga terdapat kawasan pendidikan. Ada dua SMP negeri dan satu SMA negeri, sehingga lalu lintas di jalan itu semakin padat.

Selama ini, kata Faizal, PT KAI hanya memasang portal pembatas tinggi kendaraan agar truk besar tidak melintas di jalur tersebut. Tujuannya mencegah kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di area sekolah.

“Kalau palang pintu memang dari dulu tidak ada. Tapi harapan kami setelah kejadian ini mudah-mudahan bisa dipasang demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Usulan pemasangan palang pintu sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Warga berharap usulan itu bisa diteruskan oleh pemerintah kota ke dinas terkait dan PT KAI.

Menurut Faizal, pemasangan palang pintu jauh lebih realistis dibandingkan pembangunan underpass.“Kalau underpass rasanya tidak mungkin, karena ini bukan jalan utama,” katanya.

Meski begitu, Faizal menegaskan warga tidak akan keberatan jika suatu saat PT KAI memutuskan menutup perlintasan tersebut.

“Meskipun nanti ditutup, kami tidak masalah. Itu memang jalur kereta dan menjadi kewenangan PT KAI,” ujarnya.

Ia hanya berharap PT KAI bisa mempertimbangkan permintaan warga terkait pemasangan palang pintu demi keselamatan bersama.“Saya yakin PT KAI punya kebijakan yang baik. Mungkin saja belum dipasang karena masih ada pertimbangan tertentu,” kata Faizal.

Palang Pintu Bukan Kewenangan KAI 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain: 

  • Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
  • Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved