Blokade Rel KA Bandar Lampung

Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api

Perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Ketapang ini menjadi sorotan setelah insiden mobil tertemper kereta api (KA).

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERLINTASAN - Suasana perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung. Pak RT sebut ketiga kalinya mobil tertabrak kereta api di lokasi itu. 

Selain itu, tambah Zaki, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki. 

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved