Blokade Rel KA Bandar Lampung
Blokade Rel KA Bandar Lampung Viral, Pak RT Sebut Ketiga Kalinya Mobil Tertabrak Kereta Api
Perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Ketapang ini menjadi sorotan setelah insiden mobil tertemper kereta api (KA).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Selain itu, tambah Zaki, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.
Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.
"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki.
PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang.
"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.
| PT KAI Serahkan Kasus Blokade Rel ke Polresta, Soroti Pelat Mobil Korban |
|
|---|
| Ketua RT Sebut Tak Ada Konfirmasi, Sesalkan Aksi Blokade Rel oleh Warga |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung Minta KAI Bangun Palang Pintu Perlintasan |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Koordinasi dengan Dishub Dalami Kasus Blokade Rel |
|
|---|
| Aksi Blokade Rel di Lampung Viral, KAI Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-pihak-mobil-yang-tertemper-kereta-api-blokade-rel-ada-tiga-hal.jpg)