Berita Lampung

Polsek Batanghari Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Aksinya Terekam CCTV Toko

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lamtim
PELAKU CURANMOR - Kedua pelaku curanmor AS (29) dan CN (25) ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur setelah aksi curanmor yang dilakukan terekam CCTV, Rabu (8/4/2026).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kepolisian Sektor (Polsek) Batanghari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor di area parkir Toko Taqwa Mulia, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

"Dua pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor di sebuah toko. Keduanya berhasil kami ringkus usai aksi mereka terekam kamera CCTV," kata Kapolsek, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Minimarket, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Saat itu, kata Iptu Aidil, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman toko sekitar pukul 16.00 WIB sebelum masuk untuk bekerja.

Namun, setelah selesai beraktivitas, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Batanghari.

"Setelah laporan korban kami terima, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 3 April 2026, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku,"

"Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Aidil.

Kapolsek mengatakan, perbuatan pelaku pun tak terelakkan saat petugas melakukan pemeriksaan, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. 

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor korban, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terangnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci tambahan dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved