Berita Lampung

Baru 60 dari 131 Dapur SPPG di Bandar Lampung Resmi Kantongi SLHS

Sebanyak 131 dapur SPPG di Bandar Lampung, namun baru 60 dapur yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DAPUR SPPG - Kadiskes Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung saat diwawancarai sebelum paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, di Gedung DPRD Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026). Baru 60 dapur SPPG di Bandar Lampung kantongi SLHS. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 131 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung, namun baru 60 dapur yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengungkapkan, bahwa proses pemenuhan standar kesehatan pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat 130 Satuan Pelayanan Terpadu Gizi (SPTG) di Bandar Lampung.

Dimana sebanyak 121 di antaranya sudah beroperasi secara personal.

Sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga DPMPTSP Bandar Lampung Menerbitkan 52 SLHS hingga Awal 2026

"Dari jumlah yang sudah berjalan, baru sekitar 60 yang memiliki Sertifikat Higiene Sanitasi (SHS)," ujarnya saat diwawancarai, sebelum paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, di Gedung DPRD Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026).

Menurut Muhtadi, pihaknya melalui tenaga sanitasi secara rutin melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke dapur-dapur MBG.

Pada tahap awal, petugas memberikan edukasi serta rekomendasi perbaikan, terutama terkait pemisahan area dapur dan standar kebersihan.

"Kalau belum memenuhi syarat, kita berikan saran untuk segera diperbaiki. Jadi saat mereka mengajukan sertifikasi, sebagian besar sudah menerima masukan sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan saat pengajuan sertifikasi, termasuk pengecekan kualitas air dan kondisi sanitasi lingkungan.

Hasil inspeksi tersebut menjadi dasar penerbitan SHS.

Namun demikian, Muhtadi mengakui masih ada kendala di lapangan, terutama terkait pemenuhan persyaratan sanitasi oleh pengelola dapur.

Hal ini menjadi salah satu faktor lambatnya penerbitan sertifikat.

Meski program MBG telah berjalan lebih dari dua tahun, Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur yang belum memenuhi standar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved