Berita Lampung

Polsek Kedondong Tangkap Pemuda Pelaku Pencurian di Way Khilau

Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong menangkap seorang pemuda berinisial AJ (18) yang diduga melakukan pencurian

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pesawaran
PELAKU - Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong menangkap seorang pemuda berinisial AJ (18) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. 
Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong tangkap AJ (18) pelaku pencurian di Way Khilau.
  • Ponsel SMART 10 milik korban dicuri saat tertidur, kerugian Rp1,3 juta.
  • Pelaku masuk rumah melalui pintu belakang tidak terkunci.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong menangkap seorang pemuda berinisial AJ (18) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban saat korban sedang tertidur.

Kapolsek Kedondong, AKP Bambang Priantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Wawan Kurniawan (20), warga Desa Sinar Harapan, yang kehilangan ponselnya pada pertengahan April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanjat tembok kamar mandi rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, pelaku masuk ke kamar korban yang juga dalam kondisi tidak terkunci dan mengambil satu unit ponsel merek SMART 10 yang sedang diisi daya di dekat tempat tidur korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“AJ ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan wilayah Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau,” ujar Bambang, Jumat (15/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam bernomor polisi BE 2640 RA, satu kotak ponsel SMART 10 beserta kartu SIM, dan satu unit pengisi daya milik korban

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AJ dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Kedondong juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci, terutama pada malam hari.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kedondong agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Bambang.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved