Berita Lampung

Polres Pesawaran Tangkap Pengedar Sabu di Way Lima

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pesawaran
PELAKU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial DI (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Polres Pesawaran. 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Pesawaran tangkap DI (44) di Way Lima, Pesawaran.
  • Penangkapan Selasa, 12 Mei 2026, pukul 20.15 WIB, di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom.
  • Ditemukan 36 bungkus sabu, berat 7,76 gram, dan 1 HP Oppo.

Tribunlampung.co.id,  Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial DI (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran, AKP Rihamuddin Nur, menjelaskan bahwa pelaku, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sukajaya Punduh, diamankan setelah petugas melakukan penyergapan di lokasi.

“Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan puluhan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Rihamuddin.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 7,76 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam turut diamankan, yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana tersebut, DI dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rihamuddin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesawaran.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah Pesawaran. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved