Berita Lampung

Pro-Kontra Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di Lampung

Ia menyebut saat pertama kali membeli kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan tidak signifikan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
KEBERATAN - Salah satu pengguna motor listrik di Kota Bandar Lampung, Asrul Septian Malik, berharap tidak ada penerapan pajak kendaraan listrik. 

Alvian menjelaskan bahwa motor listrik yang digunakannya membutuhkan hingga empat unit baterai. 

Dengan harga per baterai sekitar Rp 500 ribu dan masa pakai rata-rata satu tahun, biaya penggantian menjadi beban tersendiri.

"Kalau dihitung, setahun bisa habis cukup banyak untuk ganti baterai. Itu yang kadang jadi pertimbangan," jelasnya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa secara pengeluaran bulanan, motor listrik masih tergolong lebih hemat dibandingkan motor berbahan bakar bensin. 

Namun, dengan berbagai keterbatasan yang ada, ia menilai kendaraan listrik belum sepenuhnya ideal untuk pengguna dengan aktivitas tinggi.

"Kalau untuk jarak dekat dan santai mungkin cocok. Tapi kalau mobilitas padat, saya masih lebih rekomendasikan motor konvensional," ujarnya.

Menanggapi wacana penerapan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik, Alvian justru melihatnya sebagai langkah yang wajar.

Menurutnya, semua kendaraan menggunakan fasilitas jalan yang sama sehingga sudah seharusnya ada kontribusi yang setara. 

"Kalau memang dikenakan pajak, menurut saya itu untuk pemerataan saja. Karena semua pakai jalan yang sama," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved