Arinal Djunaidi Tersangka

Belum Terima Pengajuan Praperadilan Arinal Djunaidi, PN Tanjungkarang Akan Konfirmasi

PN Tanjungkarang belum terima surat praperadilan dari Arinal Djunaidi. Pengadilan masih menunggu dan akan konfirmasi ulang dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
TUNGGU PENGAJUAN - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat berada dalam mobil tahanan seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A memastikan belum menerima pengajuan resmi praperadilan dari pihak Arinal Djunaidi. Informasi yang beredar soal langkah hukum itu ternyata belum diikuti dengan administrasi yang masuk ke pengadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum terima gugatan praperadilan Arinal.
  • Pengadilan masih tunggu berkas resmi.
  • Kejati Lampung sudah terima permohonan penangguhan penahanan.
  • Arinal tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen. Praperadilan masih sebatas rencana.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A memastikan belum menerima pengajuan resmi praperadilan dari pihak Arinal Djunaidi

Informasi yang beredar soal langkah hukum itu ternyata belum diikuti dengan administrasi yang masuk ke pengadilan.

Pihak pengadilan sendiri masih menunggu. Mereka belum bisa memproses apa pun sebelum surat permohonan benar-benar diajukan secara resmi.

Kalaupun nanti berkasnya masuk, pengadilan memastikan akan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur. Mulai dari penunjukan hakim hingga penjadwalan sidang.

Untuk sementara, pihak pengadilan juga akan melakukan konfirmasi ulang dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan apakah pengajuan tersebut benar-benar akan dilayangkan atau tidak.

Baca juga: Kejati Lampung Baru Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi Hari Ini

Situasi ini membuat proses praperadilan masih sebatas rencana, belum masuk tahap penanganan hukum di pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas administrasi dari pihak mantan Gubernur Lampung tersebut.

"Pihak tersangka Arinal Djunaidi akan melakukan praperadilan, namun dari pihak pengadilan sendiri masih menunggu surat tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Dedy Wijaya Susanto, Selasa (5/5/2026).

"Apabila praperadilan tersebut sudah dilayangkan ke pengadilan tentu sesuai prosedur akan ditunjuk hakim yang akan memeriksa dan dilakukan persidangan," katanya.

“Sampai tadi pagi ini belum ada surat tersebut, nanti mungkin kita konfirmasi lagi untuk besok," terusnya.

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka selama belum dilakukan persidangan.

“Praperadilan itu persidangannya singkat, tujuh hari namun pada aturan KUHAP yang terbaru ini sendiri bahwa ada perbedaan KUHAP yang lama," kata Dedy.

Untuk KUHAP lama apabila pokok perkara sudah disidangkan, maka praperadilan otomatis dihentikan.

Kemudian pada KUHAP baru berbeda, meskipun pokok perkara telah disidangkan untuk praperadilan harus tetap berjalan dan diputus sampai dengan selesai.

"Jadi itu saja perbedaannya dan untuk jangka waktunya sama yaitu sama-sama tujuh hari yang akan diperiksa oleh hakim tunggal," tukasnya.

Terima Surat Penangguhan Penahanan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved