Arinal Djunaidi Tersangka

Belum Terima Pengajuan Praperadilan Arinal Djunaidi, PN Tanjungkarang Akan Konfirmasi

PN Tanjungkarang belum terima surat praperadilan dari Arinal Djunaidi. Pengadilan masih menunggu dan akan konfirmasi ulang dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
TUNGGU PENGAJUAN - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat berada dalam mobil tahanan seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A memastikan belum menerima pengajuan resmi praperadilan dari pihak Arinal Djunaidi. Informasi yang beredar soal langkah hukum itu ternyata belum diikuti dengan administrasi yang masuk ke pengadilan. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (5/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa surat tersebut baru diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah diproses.

“Surat penangguhan penahanan tersangka Arinal Djunaidi sudah masuk dan diterima hari ini oleh bidang teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Ricky, pihaknya masih menunggu proses disposisi secara berjenjang sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Hari ini surat penangguhan baru saja masuk. Jika berkas tersebut sudah sampai ke tim, maka akan dibuatkan nota pendapat,” jelasnya.

Selain itu, Kejati Lampung juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Upaya itu akan diuji hakim di pengadilan 

“Praperadilan merupakan proses hukum yang wajar. Silakan digunakan haknya oleh tersangka, dan nantinya akan diuji di pengadilan,” tambahnya.

Terkait klaim kuasa hukum yang menyebutkan kurangnya alat bukti, Ricky menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

“Pimpinan telah menyatakan bahwa sudah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

 Ajukan Penangguhan

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan diajukan karena kliennya dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap,” ujar Ana dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi kesehatan Arinal menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut.

“Klien kami sudah berusia lanjut dan mengalami gangguan kesehatan, sehingga menurut kami tidak layak untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Permohonan penangguhan ini turut disertai jaminan dari istri Arinal, Riana Sari, yang menjamin bahwa Arinal tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif.

 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved