Arinal Djunaidi Tersangka

Belum Terima Pengajuan Praperadilan Arinal Djunaidi, PN Tanjungkarang Akan Konfirmasi

PN Tanjungkarang belum terima surat praperadilan dari Arinal Djunaidi. Pengadilan masih menunggu dan akan konfirmasi ulang dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
TUNGGU PENGAJUAN - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat berada dalam mobil tahanan seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A memastikan belum menerima pengajuan resmi praperadilan dari pihak Arinal Djunaidi. Informasi yang beredar soal langkah hukum itu ternyata belum diikuti dengan administrasi yang masuk ke pengadilan. 

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved