Arinal Djunaidi Tersangka

Kejati Lampung Baru Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi Hari Ini

Kejati Lampung baru menerima surat penangguhan penahanan tersangka Arinal Djunaidi, Selasa (5/5/2026).

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERIMA SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN - Suasana Kejati Lampung, Selasa (5/5/2026). Kejati Lampung sebut baru menerima surat penangguhan penahanan Arinal Djunaidi hari ini.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru menerima surat penangguhan penahanan tersangka Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (5/5/2026).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa, pihaknya baru hari ini terima surat penangguhan penahanan tersebut.

"Surat penangguhan penahanan tersangka Arinal Djunaidi sudah masuk dan diterima hari ini oleh bidang teknis," kata Ricky Ramadhan, saat dihubungi chat via WhatsApp, Selasa (5/5/2026). 

Pihaknya sekarang ini sedang menunggu disposisi secara berjenjang.

"Hari ini surat penangguhan baru saja masuk dan kalau berkas tersebut sudah sampai di tim maka akan dibuatkan nota pendapatnya," ujarnya.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Tidak Bercampur dengan Tahanan Lain Selama 1 Minggu ke Depan

Kejati Lampung juga siap menghadapi praperadilan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya. 

"Praperadilan tersebut merupakan proses hukum yang alami dan yang pasti silakan gunakan haknya tersangka," katanya.

Namun, diteruskannya, semua itu akan diuji oleh hakim di pengadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking bahwa penetapan tersangka tidak cukup alat bukti, Ricky menjelaskan bahwa, pimpinan telah menyatakan sudah cukup 2 alat bukti.

Sehingga kejaksaan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi.

"Kajati Lampung yang langsung menyatakan bahwa tersangka Arinal Djunaidi telah cukup 2 alat bukti. Kalau penasehat hukum itu menyatakan tidak cukup alat bukti dalam penetapan tersangka, itu semua atas kepentingan kliennya," tegas Ricky. 

"Kita buktikan di pengadilan, karena semua ini dalam pengadilan itu terbuka untuk umum," terusnya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pasca mantan gubernur Lampung ditahan oleh Kejati Lampung di Rutan Way Huwi.

"Perlu kami sampaikan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan? Karena kami merasa bahwa klien kami selama ini sudah sangat amat kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan klien kami juga kurang baik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Granny's Nest Boutique Hotel & Cafe, Rabu (29/4/2026). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved