Arinal Djunaidi Tersangka

Arinal Djunaidi Bakal Ajukan Praperadilan, Humas PN Tanjungkarang: Masih Nunggu Surat

PN Tanjungkarang Kelas 1 A belum terima laporan administrasi dari pihak Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait pengajuan praperadilan.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TUNGGU SURAT - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Dedy Wijaya Susanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (5/5/2026). Pihaknya masih menunggu surat pengajuan praperadilan dari tersangka Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang Kelas 1 A belum terima laporan administrasi dari pihak Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait pengajuan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas administrasi dari pihak tersangka Arinal Djunaidi

"Pihak tersangka Arinal Djunaidi akan melakukan praperadilan, namun dari pihak pengadilan sendiri masih menunggu surat tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Dedy Wijaya Susanto, Selasa (5/5/2026). 

"Apabila praperadilan tersebut sudah dilayangkan ke pengadilan tentu sesuai prosedur akan ditunjuk hakim yang akan memeriksa dan dilakukan persidangan," katanya. 

“Sampai tadi pagi ini belum ada surat tersebut, nanti mungkin kita konfirmasi lagi untuk besok," terusnya.

Baca Juga: Karutan Bandar Lampung Nyatakan Kondisi Arinal Djunaidi Sehat, 'Secara Psikis Kaget'

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka selama belum dilakukan persidangan.

“Praperadilan itu persidangannya singkat, tujuh hari namun pada aturan KUHAP yang terbaru ini sendiri bahwa ada perbedaan KUHAP yang lama," kata Dedy.

Untuk KUHAP lama apabila pokok perkara sudah disidangkan, maka praperadilan otomatis dihentikan. 

Kemudian pada KUHAP baru berbeda, meskipun pokok perkara telah disidangkan untuk praperadilan harus tetap berjalan dan diputus sampai dengan selesai.

"Jadi itu saja perbedaannya dan untuk jangka waktunya sama yaitu sama-sama tujuh hari yang akan diperiksa oleh hakim tunggal," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved