Berita Lampung

Hipmi Lampung Dukung Transisi Ekspor SDA ke DSI, Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha

Ketua Umum BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
MENDUKUNG - Ketua Umum BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan ekspor nasional. 

Ringkasan Berita:
  • BPD Hipmi Lampung mengungkap kebijakan pemerintah terkait transisi tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
  • Ketua Umum BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan ekspor nasional.
  • DSI dinilai dapat membantu mencegah praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BPD Hipmi Lampung mengungkap kebijakan pemerintah terkait transisi tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Diketahui, pemerintah akan memulai fase transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam tahap ini, eksportir mulai mengalihkan transaksi ekspornya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor dan komunikasi dengan pembeli luar negeri akan dijalankan penuh oleh BUMN khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI.

Ketua Umum BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan ekspor nasional, khususnya untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan optimalisasi devisa negara.

Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak mengganggu ekosistem usaha yang selama ini telah berjalan.

"Pada prinsipnya Hipmi Lampung mendukung kebijakan yang bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Tetapi pelaksanaannya harus tetap menjaga efisiensi pasar dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Gilang, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, perubahan skema ekspor yang lebih terpusat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dari buyer internasional apabila proses transisi tidak berjalan cepat dan profesional.

"Kepastian kontrak dagang, fleksibilitas bisnis, dan stabilitas pembayaran harus benar-benar dijaga agar daya saing ekspor Indonesia tidak menurun," katanya.

Selain itu, ia meminta agar pelaku usaha nasional, termasuk eksportir daerah dan UMKM, tetap diberikan ruang dalam rantai perdagangan internasional.

Menurut Gilang, para pengusaha selama ini telah membangun jaringan pasar luar negeri dengan investasi yang tidak sedikit.

"Jangan sampai pengusaha nasional hanya menjadi pemasok pasif. Pemerintah perlu membuka ruang kemitraan strategis agar pelaku usaha tetap memiliki peran," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut juga memiliki potensi positif apabila dijalankan secara transparan dan profesional.

DSI dinilai dapat membantu mencegah praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia.

Namun, ia mengingatkan adanya risiko monopoli dan potensi perlambatan birokrasi akibat sentralisasi transaksi ekspor pada satu entitas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved