Berita Lampung

Peringatan Wagub Jihan! OPD Diminta Tak Lagi Jalankan Program Gugur Kewajiban

Wagub Lampung Jihan Nurlela beri peringatan keras agar seluruh OPD setop bikin program formalitas yang cuma buat gugurkan kewajiban administrasi.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/HO
BERI PERINGATAN - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi rencana serta anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Senin (25/5/2026). Dalam kesempatan itu, Wagub Jihan memberi peringatan ke OPD di lingkungan Pemprov Lampung agar tak lagi menjalankan program gugur kewajiban administrasi. 

Tak kalah penting, Jihan meminta optimalisasi peran APIP atau Inspektorat jenderal daerah.

Inspektorat tidak boleh lagi sekadar menjadi momok yang menakutkan, melainkan harus menempatkan diri sebagai penjamin mutu (quality assurance) serta rekan konsultasi (consulting partner) bagi OPD yang kebingungan.

Menutup arahannya, Jihan menuntut penanaman budaya akuntabilitas yang ketat bagi seluruh ASN di Lampung.

Seluruh evaluasi dan perbaikan sistem ini dipastikan akan menjadi rapor penentu bagi wajah tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung ke depan.

Dorong Peningkatan Kualitas Pengawasan

Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi asesor sekaligus memperkuat komitmen kepala daerah dan OPD dalam mitigasi risiko program kerja.

Ia menyebut tingkat maturitas SPIP Provinsi Lampung saat ini berada di Level 3 atau kategori terdefinisi dengan skor 3,200.

Sedangkan indeks manajemen risiko berada pada angka 3,073.

“Pemprov Lampung terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan internal agar efektivitas pengendalian korupsi semakin optimal,” ujarnya.

Bayana juga mengungkapkan dalam dua bulan terakhir, pengawasan internal berhasil mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hingga hampir Rp 7 miliar.

Selain itu, Pemprov Lampung juga tengah mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK serta memperbaiki nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang pada 2025 tercatat sebesar 69.

Untuk menyelesaikan sejumlah temuan lama yang sulit ditindaklanjuti, Pemprov Lampung akan bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun melalui mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Setelah keberhasilan RSJ Daerah Provinsi Lampung meraih predikat tersebut, kini sejumlah OPD pelayanan publik termasuk Dinas Pendidikan mulai dipersiapkan menyusul pada awal Juni mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved