Berita Lampung

Jadwal dan Syarat SPMB Bandar Lampung, Jenjang TK hingga SMP

Disdikbud Kota Bandar Lampung resmi merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SPMB - Disdikbud Kota Bandar Lampung merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun pelajaran 2026/2027. 

Ringkasan Berita:
  • Disdikbud Kota Bandar Lampung merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun pelajaran 2026/2027.
  • Pendaftaran akan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi.
  • Masyarakat dapat memantau seluruh proses, syarat, hingga daya tampung sekolah secara langsung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun pelajaran 2026/2027.

Pendaftaran ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi pemerintah kota.

Masyarakat dapat memantau seluruh proses, syarat, hingga daya tampung sekolah secara langsung.

Staf Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nurkayat menjelaskan, penetapan murid baru yang diterima nantinya akan diputuskan secara adil melalui hasil rapat panitia yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah masing-masing.

"Seluruh pengumuman SPMB ini bisa diakses masyarakat melalui papan pengumuman di sekolah, kantor Disdikbud, maupun situs resmi di laman https://spmb.bandarlampungkota.go.id," ujar Nurkayat, Kamis (28/5/2026).

Bagi para orang tua di Bandar Lampung yang bersiap mendaftarkan buah hatinya, berikut rangkuman lengkap jalur, kuota, persyaratan usia, hingga jadwal penting yang wajib dicatat.

Empat jalur SPMB:

  1. Jalur Domisili (Zonasi): diperuntukkan bagi warga terdekat dari sekolah.

Kuota untuk jenjang SD minimal 80 persen (seleksi berdasarkan usia dan jarak), sedangkan untuk SMP minimal 40 persen (seleksi jarak dan usia).

2. Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan: Khusus bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang memiliki kartu program bantuan sosial pemerintah.

Kuotanya minimal 15 persen untuk SD dan minimal 25 persen untuk SMP.

3. Jalur Prestasi: khusus untuk jenjang SMP.

Kuota minimal 30 persen.

  • Akademik (kuota 15 persen): Menggunakan nilai rapor kelas 4-6 (semester 1) untuk 6 mata pelajaran utama. 

Setiap sekolah asal hanya bisa mengirimkan maksimal 15 persen dari total lulusannya. Sekolah diperbolehkan menggelar tes tertulis jika pendaftar membeludak.

  • Non-akademik (kuota 15 persen): Seleksi berdasarkan konversi sertifikat atau piagam kejuaraan resmi.

4. Jalur Mutasi (kuota maksimal 5 persen): Diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Aturan Batas Usia dan Syarat Dokumen

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved