Berita Lampung
Gubernur Mirza Pastikan Gaji ke-13 ASN Lampung Cair 2 Juni 2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 untuk ASN mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 untuk ASN mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
- Gubernur Lampung berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat membantu kebutuhan ASN.
- Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu kebutuhan keluarga ASN.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemprov Lampung. Gaji ke-13 segera cair.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 untuk ASN mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Menurut Gubernur Lampung, pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu kebutuhan keluarga ASN, khususnya untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” kata Mirza, Kamis (28/5/2026).
Penyaluran gaji ke-13 itu mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkot Bandar Lampung Cair Awal Juni 2026
Gubernur pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung segera menyiapkan seluruh proses administrasi dan penganggaran agar pencairan berjalan tepat waktu.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Ketika daya beli meningkat, perputaran ekonomi daerah juga ikut bergerak,” katanya.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan motivasi aparatur dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemprov Lampung telah menyiapkan dasar hukum penyaluran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
( Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama )
| Surat Berisi Pesan Menyentuh di Balik Penemuan Bayi Telantar di Lampung Tengah |
|
|---|
| Proyek Jalan Provinsi di Pringsewu Lampung Rampung Dua Titik, DPRD Beri Apresiasi |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat SPMB Bandar Lampung, Jenjang TK hingga SMP |
|
|---|
| Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Irigasi Trimurjo Lampung Tengah |
|
|---|
| Harga Cabai Merah di Pasar Bandar Jaya Meroket, dari Rp 45 Ribu Jadi Rp 75 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Mirza-pastikan-gaji-ke-13-ASN-Lampung-cair-pada-2-Juni-2026.jpg)