Berita Lampung

Polisi Tangkap Joki Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur, Eksekutor DPO

Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, satu dari dua pelaku curanmor yakni joki ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SENPI RAKITAN - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menunjukkan senpi rakitan revolver yang digunakan untuk melakukan aksinya, Jumat (29/5/2026). 

Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. 

Polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan juga 2 butir peluru aktif. 

Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui pelaku joki Dedi Chandra dan Arif yang DPO telah menjual motor curian tersebut. 

Arif menjual motor hasil curian ke wilayah Lampung Tengah.

Dedi Chandra mengakui bahwa mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian.

Dedi dan Arif ini telah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 kali dan di wilayah Jatiagung, Lamsel sebanyak 2 kali. 

Pelaku memang sengaja menjadikan pencurian sebagai mata pencarian untuk berfoya-foya, mabuk dan bermain ke tempat hiburan malam. 

Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved