Berita Lampung
Polisi Tangkap Joki Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur, Eksekutor DPO
Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, satu dari dua pelaku curanmor yakni joki ditangkap polisi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan juga 2 butir peluru aktif.
Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pelaku joki Dedi Chandra dan Arif yang DPO telah menjual motor curian tersebut.
Arif menjual motor hasil curian ke wilayah Lampung Tengah.
Dedi Chandra mengakui bahwa mendapatkan Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian.
Dedi dan Arif ini telah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 kali dan di wilayah Jatiagung, Lamsel sebanyak 2 kali.
Pelaku memang sengaja menjadikan pencurian sebagai mata pencarian untuk berfoya-foya, mabuk dan bermain ke tempat hiburan malam.
Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Pencairan Gaji ke-13 ASN Pringsewu Dimulai Setelah Verifikasi Data di SIM Gaji Taspen |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 29 Mei 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari |
|
|---|
| Disdukcapil Pringsewu Permudah Pengurusan Dokumen ODGJ, Bisa Diwakilkan Keluarga |
|
|---|
| Agenda Jokowi di Lampung, PSI: Hadiri Undangan Masyarakat yang Rindu Padanya |
|
|---|
| 4 Jalur SPMB SD dan SMP di Bandar Lampung, Pendaftaran Mulai Dibuka 9 Juli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polresta-bandar-lampung-tangkap-joki-curanmor.jpg)