Berita Lampung

Buron Dua Bulan, Pelaku Pembobolan Serahkan Diri ke Polres Metro

TEP diduga tidak tenang setelah rekannya, NA (33), sudah lebih dulu diciduk jajaran Satreskrim Polres Metro pada awal April lalu.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
SERAHKAN DIRI - Pelaku pembobolan rumah menyerahkan diri ke Polres Metro, Jumat (29/5/2026). 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 42 juta.

Kini, dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Hangga menegaskan, Polres Metro tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved