Berita Lampung
Buron Dua Bulan, Pelaku Pembobolan Serahkan Diri ke Polres Metro
TEP diduga tidak tenang setelah rekannya, NA (33), sudah lebih dulu diciduk jajaran Satreskrim Polres Metro pada awal April lalu.
Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
SERAHKAN DIRI - Pelaku pembobolan rumah menyerahkan diri ke Polres Metro, Jumat (29/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 42 juta.
Kini, dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Hangga menegaskan, Polres Metro tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| IHGMA Sebut Libur Panjang Tidak Terlalu Berdampak pada Tingkat Okupansi Hotel |
|
|---|
| Remaja di Pringsewu Diamankan karena Diduga Mencuri Uang Rp86 Juta |
|
|---|
| Pembangunan SPAM Way Sepagasan di Pringsewu Didukung Anggaran Rp 32,38 M |
|
|---|
| Polisi Tangkap Buron Pencurian Motor dan Playstation 4 di Metro Pusat |
|
|---|
| MUI dan Polda Lampung Imbau Masyarakat Lapor Polisi Terkait Teror Pocong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pembobolan-rumah-menyerahkan-diri-ke-Polres-Metro.jpg)