Berita Lampung

Dua Begal di Lampung Datangi Kantor Polisi Usai Merampas Uang dan Ponsel 

Kedua pelaku begal menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur setelah beraksi merampas uang dan ponsel pengendara

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur/Fajar Ihwani Sidiq
SERAHKAN DIRI - Dua pelaku begal atau curas di Lampung Timur viral setelah aksinya terekam video dashcam. Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Kamis (11/6/2026). 

Acungkan Sajam 

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari ciduk dua pria pelaku begal.

Kapolres Lampung Timur,Polda Lampung AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku inisial RC (27), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan DM (35), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. 

Peristiwa curas atau begal terjadi pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Saat kejadian korban Rika Septriyeni tengah melintas menggunakan motor dari arah Kota Metro.

Tiba-tiba, dua orang pelaku tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor membuntuti korban hingga di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo. 

Sesampainya di lokasi yang sepi, kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti.

Salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam menyerupai pisau ke arah korban sambil mengancam untuk menyerahkan motor.

Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan. 

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq ) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved