Berita Terkini Nasional

Alasan Subhan Palal Gugat Wapres Gibran Senilai Rp 125 Triliun ke PN Jakpus

Alasan Advokat Subhan Palal menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun.

|
Editor: taryono
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
GUGAT GIBRAN - Alasan Subhan Palal Gugat Wapres Gibran Senilai Rp 125 Triliun ke PN Jakpus. 

Jawab: Nggak. Saya terkenal untuk apa? Saya bukan artis. Bukan figure apa? Public figure. Bukan, saya pengacara. Malah rugi saya, Pak. Nggak ada orang yang mau deketin saya. Iya.

Tanya: Takut ya? 

Jawab: Iya.

Tanya: Saya ingin dapat cerita di 8 September lalu di sidang perdana itu, Pak. Dalam hal ini kan bapak keberatan lah istilahnya kalau tergugat ini diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara. Itu gimana sih? 

Jawab: Saya menggugat ini adalah menggugat calon wakil presiden. Kalau calon wakil presiden, kenapa negara hadir? Maka saya keberatan. Dan keberatan saya diterima oleh hakim supaya negara nggak ada di ruangan itulah, kira-kira. Kalau menunjuk pengacara orang lain biasa, oke aja, kan? Tapi juga nanti akan saya tanya, kalau dibayar profesional atau probono ini? Soalnya ada konsekuensinya, Kalau dia dibayar profesional, oke, nggak apa-apa. Tapi kalau kau gratisan, sementara ini sekarang statusnya adalah warga negara, wakil presiden, Anda kena gratifikasi.

Tanya: Jadi kalau dibayar profesional, profesional, oke. Tapi kalau pro bono, berarti gratifikasi?

Jawab: Dalam konteks ini, sebagai wakil presiden, terima gratifikasi, gitu kan? Ya, kira-kira gitu. Kalau KPU diwakili oleh pengacara negara, bisa nggak? Ya, boleh, karena dia negara. Karena dia warga negara.

Tanya: Bapak tadi mengatakan soal alat bukti, nantilah urusannya ketika sampai kepada pembuktian. Kok Bapak yakin bahwa Gibran ini nggak punya ijazah setinggat SMA-nya?

Jawab: Itu ada pengumuman yang dimuat di portal KPU. Itu kelihatan riwayat pendidikan seorang wakil presiden saat ini.  Saya buka deh, sedikit deh. Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, terus SMA-nya diselenggarakan di Singapura. Tiba-tiba SMA itu. Lalu diselenggarakan lagi, ada SMA lagi. Dua kali di Australia. Lalu dia bikin S1 ke Singapura lagi. Nah, peristiwa yang kayak gini, kondisi yang begini ini, nggak cocok dengan undang-undang.

Tanya: Pernah somasi (KPU) ya?

Jawab: Somasi dan keberatan. Karena meloloskan calon yang berpendidikan kayak gini. (Tribun Network/ Yuda).

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Subhan Palal, Bantah Pansos dan Dijauhi Gegara Gugat Gibran

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved