Berita Terkini Nasional
Penonton Protes Video Program-program Prabowo Diputar di Bioskop
Penonton bioskop layangkan protes kepada pihak XXI dan CGV terkait penayangan video pendek berisi program-program Prabowo.
Penjelasan Istana
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi.
Ia menyebut bahwa penggunaan media publik seperti bioskop untuk menyampaikan pesan pemerintah adalah hal yang wajar, selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Secara umum, penayangan video sebelum film dimulai di bioskop tidak melanggar aturan, selama memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak melanggar hukum atau etika publik Penayangan harus bebas dari unsur SARA, kekerasan ekstrem, pornografi, atau propaganda yang melanggar hukum.
- Tidak mengganggu kenyamanan penonton Tayangan harus berdurasi wajar dan tidak memaksa penonton untuk menyaksikan konten yang bersifat politis atau komersial secara berlebihan2.
- Mematuhi regulasi perfilman dan hak cipta Bioskop wajib tunduk pada UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama jika video mengandung musik, footage, atau narasi berhak cipta.
- Disetujui oleh pengelola bioskop Konten yang tayang sebelum film biasanya merupakan bagian dari kerja sama komersial atau komunikasi publik yang telah disetujui oleh pihak bioskop.
Baca juga: Bioskop Kini Putar Video Presiden Prabowo, Tayang Sebelum Film Mulai
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Bioskop Kini Putar Video Presiden Prabowo, Tayang Sebelum Film Mulai |
![]() |
---|
Anwar Abbas Soroti Menkeu Purbaya Yudhi yang Kucurkan Dana Rp 200 Triliun ke-5 Bank Himbara |
![]() |
---|
Susi Pudjiastuti Desak Prabowo Hentikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Singkirkan Geng Solo dari Kabinetnya |
![]() |
---|
Alasan Subhan Palal Gugat Wapres Gibran Senilai Rp 125 Triliun ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.