Ibu Bongkar Rahasia Kelam Putrinya, Nelayan Divonis 12,5 Tahun Penjara, Rudapaksa Bocah

Kepekaan ibu membongkar rahasia kelam putrinya. Nelayan Aceh divonis 12,5 tahun penjara seusai terbukti rudapaksa siswi SMP tetangganya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA BOCAH SMP - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Aceh Utara kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, AM (23), seorang nelayan. Kasus ini terungkap bukan karena laporan spontan, melainkan berkat kepekaan sang ibu yang melihat perubahan drastis pada anaknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh Utara - Aceh Utara kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, AM (23), seorang nelayan.

Kasus ini terungkap bukan karena laporan spontan, melainkan berkat kepekaan sang ibu yang melihat perubahan drastis pada anaknya.

Anak yang biasanya ceria mendadak pendiam, sering melamun, hingga memilih berhenti sekolah. Rasa curiga itu mendorong sang ibu bertanya, sampai akhirnya korban memberanikan diri mengungkapkan pengalaman pahitnya.

Kecamatan Seunuddon adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Terletak di bagian utara Aceh Utara, berbatasan langsung dengan Selat Malaka.

Wilayah ini dikenal sebagai daerah pesisir, banyak warganya berprofesi sebagai nelayan. Kecamatan Seunuddon terdiri dari sejumlah desa/gampong dengan kehidupan masyarakat yang kental dengan budaya Aceh. Secara geografis, lokasinya strategis karena berada di jalur pesisir timur Aceh.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari SerambiNews.com, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat AM terjadi berulang kali sejak April hingga Mei 2025.

AM menggunakan modus ajakan bertemu di tempat sepi seperti belakang rumah warga dan kebun kelapa, disertai bujuk rayu uang Rp20 ribu. Korban bahkan sempat menerima ancaman agar bungkam.

Namun keberanian sang anak untuk berbicara justru menjadi titik balik. Laporan dibuat ke Polres Aceh Utara, hasil visum memperkuat pengakuan, dan AM berhasil ditangkap saat pulang melaut.

Kasus ini pun berlanjut hingga Mahkamah Syariah Lhoksukon. Dalam persidangan, terdakwa beralasan ingin menikahi korban, tapi majelis hakim menilai tindakannya murni jarimah pemerkosaan anak.

Hakim Ketua Muzakir kemudian menjatuhkan vonis berat: uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan (12,5 tahun) sesuai Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Vonis ini bukan hanya hukuman bagi pelaku, tetapi juga pengingat bahwa keberanian seorang anak dan keteguhan seorang ibu bisa membuka jalan menuju keadilan.

“Menjatuhkan Uqubat terhadap terdakwa AM berupa ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 21/JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (4/9/2025).

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu terdakwa AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaannya dan mengajaknya bertemu.

Halaman
123
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved