Ibu Bongkar Rahasia Kelam Putrinya, Nelayan Divonis 12,5 Tahun Penjara, Rudapaksa Bocah

Kepekaan ibu membongkar rahasia kelam putrinya. Nelayan Aceh divonis 12,5 tahun penjara seusai terbukti rudapaksa siswi SMP tetangganya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA BOCAH SMP - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Aceh Utara kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, AM (23), seorang nelayan. Kasus ini terungkap bukan karena laporan spontan, melainkan berkat kepekaan sang ibu yang melihat perubahan drastis pada anaknya. 

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan sikap pada diri koban.

Di mana korban yang sebelumnya cerita, tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan sering melalum.

Korban juga menutuskan tidak ingin melanjutkan sekolah, yang saat itu duduk di bangku SMP.

Ibu korban yang curiga, kemudian menanyakan kepada korban hal apa yang terjadi pada dirinya.

Korban lalu menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dirudapaksa oleh terdakwa.

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban selanjutnya melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara. 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korbam, didapti hasil bahwa selaput dara korban sudah tidak utuh.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat ianya pulang dari mencari ikan.

Berita selanjutnya Rp 200 Triliun Digelontorkan Pemerintah, Menkeu Purbaya: Dirut Bank Lagi Pada Pusing

Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved