Ibu Bongkar Rahasia Kelam Putrinya, Nelayan Divonis 12,5 Tahun Penjara, Rudapaksa Bocah

Kepekaan ibu membongkar rahasia kelam putrinya. Nelayan Aceh divonis 12,5 tahun penjara seusai terbukti rudapaksa siswi SMP tetangganya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA BOCAH SMP - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Aceh Utara kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, AM (23), seorang nelayan. Kasus ini terungkap bukan karena laporan spontan, melainkan berkat kepekaan sang ibu yang melihat perubahan drastis pada anaknya. 

AM merupakan tetangga rumah dari korban, yang masih berada dalam satu desa di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya kemudian bertemu di belakang rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB.

Saat korban tiba di belakang rumah tersebut, terdakwa kemudian menarik tangganya.

Korban kemudian dirudapaksa oleh terdakwa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.

Tak berhenti disitu, pada 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000.

Korban dan terdakwa kembali bertemu di belakang rumah milik warga tersebut.

“Kita buat lagi seperti malam itu ya” ujar terdakwa pada korban.

Setelah itu terdakwa kembali merudapaksa korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang, yang mana sebelum pulang korban menjemput adiknya mengaji. 

Selanjutnya pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

Terdakwa kemudian menentukan lokasi pertemuan yang berada di kebun kelapa milik warga di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Saat bertemu, terdakwa langsung menarik tangan dan merudapaksa korban.

Setelah itu, terdakwa menyuruh korban pulang dan memberi ancaman dalam pesan WhatsApp agar korban tidak menceritakan hal tersebut.

“Jangan kamu bilang sama ibumu” ancam terdakwa.

Halaman
123
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved