Berita Terkini Nasional

Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta

Sosok Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Alvin Akawijaya Putra, dilaporkan warganya ke kepolisian sebagai orang hilang.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti
BUPATI BUTON HILANG - Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dilaporkan 'hilang' oleh warganya ke kepolisian karena tidak bisa ditemui di manapun dalam beberapa pekan. Alvin ternyata sedang berada di Jakarta untuk mencari pendanaan bagi daerahnya. 

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya.

Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah. Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut. Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.

"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima.

Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.

Berita selanjutnya Bupati Tubaba Bahas Pemenuhan UHC dan Usulan SR Saat Audiensi dengan Mensos

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved