Berita Terkini Nasional

Pria di OKI Tembak Mati Teman Sendiri Gegara Sakit Hati Diejek Ingin Pinjam Uang Rp 100 Ribu

Pria bernama Mahrani alias Rani (34) tega tembak mati temannya sendiri berinisial K (40).

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
PENEMBAKAN DI OKI -- Tersangka Mahrani alias Rani saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres OKI, Senin (6/10/2025). Rani ditangkap karena menembak K (40 tahun) temannya sendiri hingga tewas. Pria di OKI Tembak Mati Teman Sendiri Gegara Sakit Hati Diejek Ingin Pinjam Uang Rp 100 Ribu. 

K saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor trail membonceng istrinya, tewas seketika usai senjata api diletuskan tepat mengenai dadanya. 
Penembakan itu terjadi di tengah permukiman sehingga mengagetkan warga di lokasi kejadian. 

"Tembakan mengenai bagian dada korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," ujar Kapolsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi saat dikonfirmasi. 

Kejadian bermula saat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah setelah berkunjung ke rumah keluarga.

Saat melintas di Jalan poros Desa Sungai Jeruju, korban merupakan warga Dusun Baru tiba - tiba  diadang pelaku.

Pelaku muncul dari balik mobil dan langsung melepaskan tembakan dengan senjata api rakitan sebanyak satu kali.

"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," ungkapnya.

Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ultimatum Warga Serahkan Senpi

Maraknya peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan di kalangan masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, memberikan ultimatum keras kepada seluruh warga yang masih menyimpan atau memiliki senpira untuk segera menyerahkan ke pihak berwajib.

Dalam konferensi persnya, AKBP Eko Rubiyanto menyatakan bahwa selama ini banyak warga yang memiliki senpira dengan alasan perlindungan diri, terutama dari serangan hewan buas. 

Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan jika senjata tersebut disalahgunakan tindak kejahatan.

"Selama ini alasannya untuk berjaga-jaga dari serangan hewan buas dan lain-lain. Tetapi kalau niatnya sudah untuk menghilangkan nyawa atau untuk hal-hal yang bersifat tindak pidana, harus kami ungkap," tegas AKBP Eko Rubiyanto, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Pratu Johari Alfarizi Meninggal Setelah Jatuh dari Tank Setinggi 4 Meter, Lehernya Patah

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved