Berita Terkini Nasional

Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari

Menurut Artanto, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak Senin (6/10/2025) di Propam Polda Jawa Tengah.

Editor: taryono
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
DIPANSUS - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberi keterangan kepada wartawan. Dalam aksi demo Pati yang ricuh, Rabu (13/8/2025). Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari. 

Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.

Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.

Sementara Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berada satu tingkat di bawah Aiptu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin Menangis Saat Ditangkap di Sumsel

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved