Berita Terkini Nasional
Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari
Menurut Artanto, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak Senin (6/10/2025) di Propam Polda Jawa Tengah.
Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.
Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.
Sementara Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berada satu tingkat di bawah Aiptu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin Menangis Saat Ditangkap di Sumsel
(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)
Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin Menangis Saat Ditangkap di Sumsel |
![]() |
---|
Pria di OKI Tembak Mati Teman Sendiri Gegara Sakit Hati Diejek Ingin Pinjam Uang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Pratu Johari Alfarizi Meninggal Setelah Jatuh dari Tank Setinggi 4 Meter, Lehernya Patah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pembunuhah Driver Ojol di Papua |
![]() |
---|
Kronologi Penculikan Nenek 63 Tahun, Dibawa Kabur Naik Avanza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.