Alasan Sebenarnya DSW Aniaya hingga Todong Airsoft Gun ke Eks Pacar PNS di Kantor

Alasan sebenarnya seorang pria inisial DSW (39), warga Karanganyar, aniaya hingga todongkan airsoft gun ke  mantan pacarnya yang berstatus PNS.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
DIBEKUK POLISI - Pelaku penganiaya pegawai negeri sipil (PNS) di Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). Alasan sebenarnya seorang pria inisial DSW (39), warga Kecamatan Jaten, Karanganyar, aniaya hingga todongkan airsoft gun ke  mantan pacarnya yang berstatus PNS. 

"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Ardi.

Diberitakan sebelumnya, seorang PNS di lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial DSW (39), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Sragen, Senin (13/10/2025).

Korban mengalami penganiayaan dengan dipukuli, ditendang, bahkan ditodong senjata airsoft gun hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya menodongkan senjata, pelaku juga memukul korban berkali-kali menggunakan airsoft gun dan menendang tubuhnya sebelum kabur dari tempat kejadian.

Rekan kerja korban yang berada di lokasi sempat berusaha melerai, namun justru ikut diancam.

Berita selanjutnya Sepakat 2 Kali Berhubungan dengan Anti, Febrianto Minum Obat Kuat, Murka Ditolak

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved