Alasan Sebenarnya DSW Aniaya hingga Todong Airsoft Gun ke Eks Pacar PNS di Kantor
Alasan sebenarnya seorang pria inisial DSW (39), warga Karanganyar, aniaya hingga todongkan airsoft gun ke mantan pacarnya yang berstatus PNS.
"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Ardi.
Diberitakan sebelumnya, seorang PNS di lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial DSW (39), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Sragen, Senin (13/10/2025).
Korban mengalami penganiayaan dengan dipukuli, ditendang, bahkan ditodong senjata airsoft gun hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya menodongkan senjata, pelaku juga memukul korban berkali-kali menggunakan airsoft gun dan menendang tubuhnya sebelum kabur dari tempat kejadian.
Rekan kerja korban yang berada di lokasi sempat berusaha melerai, namun justru ikut diancam.
Berita selanjutnya Sepakat 2 Kali Berhubungan dengan Anti, Febrianto Minum Obat Kuat, Murka Ditolak
airsoft gun
| Oknum KSOP Bakauheni Terancam Penjara 12 Tahun Usai Todongkan Airsoft Gun dan Ancam Petugas Loket |
|
|---|
| Berlatar Cemburu, Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL Asal Sumsel di Kantor Bawaslu Lampung |
|
|---|
| Koboi Jalanan Todong Senjata Airsorf Gun di Tulangbawang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Pengemudi Brio Arogan Todong Airsoft Gun ke Sopir Truk, Ujungnya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-Sebenarnya-DSW-Aniaya-hingga-Todong-Airsoft-Gun-ke-Eks-Pacar-PNS-di-Kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.