Niat Beli Mobil, 4 Orang Malah Disekap, Pelaku Sempat Teriak, "Kooperatif!"

Niat bertransaksi jual beli mobil, 4 orang berinisial I, DJ, N dan A, malah disekap hingga mengalami penganiayaan di wilayah Pondok Aren, Tangsel.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KORBAN PENYEKAPAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat diwawancara, Rabu (22/1/2025). Niat bertransaksi jual beli mobil, 4 orang berinisial I, DJ, N dan A, malah disekap hingga mengalami penganiayaan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dua dari 4 orang tersebut, yakni I dan DJ, merupakan pasangan suami istri alias pasutri. Sebelum penyekapan terjadi, para pelaku sempat berteriak bak polisi yang sedang menangkap penjahat. 

Korban DJ kemudian menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap sembilan pelaku.

Penetapan Tersangka

Sembilan pelaku tersebut yaitu berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Ade Ary, Kamis (16/10/2025).

Tersangka MAM dan NN merupakan koordinator lapangan yang menyusun rencana dan menyediakan mobil.

Tersangka VS dan MA berperan menyediakan rumah sebagai lokasi penyekapan dan menjaga korban agar tidak kabur.

"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun, perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima tersangka S ini 35 tahun sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, tersangka APN bertugas merekam video saat para korban disiksa.

"Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian tersangka I perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban," ujar Kabid Humas.

Adapun empat korban yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yakni berinisial DJ, I, NA, dan AAM. Korban berinisial DJ berhasil kabur dari lokasi penyekapan.

"(Korban) sehat dan sudah kembali bersama keluarganya," ucap Ade Ary.

Berita selanjutnya Chat Negosiasi Anti Puspita dengan Febrianto Tersebar, Korban yang Tentukan Hotel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved