Berita Terkini Nasional

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal di Usia 72 Tahun, Sempat Ungkap Penyesalan Hidup

Pria berkumis kelahiran 18 Maret 1953 ini meninggal dunia di usia 72 tahun karena sakit.

Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
KABAR DUKA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiyah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari Azhar eks Ketua KPK meninggal di usia 72 tahun, sempat ungkap penyesalan hidup. 

Melansir TribunJambi.com, pria yang sejak kecil hidup di Belitung ini berpindah untuk melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.

Ia lalu melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan lulus 1981.

Antasari Azhar mengklaim dirinya bekas demonstran pada tahun 1978.

Selama hidup, Antasari Azhar memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).

Ia lalu berkarier menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 1985 sampai 1989.

Antasari Azhar kemudian dipercaya menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) dan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).

Pada 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung sampai tahun 2000.

Setelahnya ia menjadi Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).

Namanya lalu dikenal secara luas karena gagal mengeksekusi Tommy Soeharto.

Puncaknya, Antasari Azhar dipercaya menjabat di posisi penting sebagai Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Namun, dalam kariernya ia tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Kariernya pun berhenti karena menjalani masa tahanan selama 18 tahun penjara.

Antasari Azhar dinyatakan terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved