Berita Terkini Nasional
Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi: Hormati Jasa Soeharto
Presiden ke-7 RI Jokowi mengomentari pro dan kontra pemberian gelar jasa untuk Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional
Ringkasan Berita:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari pro dan kontra pemberian gelar jasa untuk Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Sejumlah pihak menyerukan penolakan atas pemberian gelar jasa ini. Namun, Jokowi berpendapat hal semacam itu biasa dalam demokrasi.
“Ya biasa dalam negara demokrasi ada yang setuju ada yang tidak setuju. Tapi yang jelas ada timnya para pakar yang juga memiliki pertimbangan yang kita semua harus menghargai," ungkap Jokowi, saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (8/11/2025).
Ia mengakui setiap pemimpin negara memiliki kekurangan. Namun, penghargaan atas jasa yang sudah dilakukan untuk negara penting untuk dijunjung tinggi.
“Kita semua harus menghargai itu dan kita sadar setiap pemimpin pasti ada kelebihan pasti ada kekurangan,” jelasnya.
Menurut Jokowi, Soeharto malah memiliki jasa besar untuk negara. Ia pun mendukung supaya ditetapkan sebagai pahlawan.
“Setiap pemimpin baik itu Presiden Soeharto maupun Presiden Gus Dur pasti memiliki peran dan jasa terhadap negara,” katanya.
Terlebih pemberian gelar jasa ini telah melalui berbagai pertimbangan dari pakar yang ahli di bidangnya. Tidak terkecuali gelar pahlawan untuk Soeharto.
“Pemberian gelar jasa terhadap para pemimpin melalui proses-proses, melalui pertimbangan-pertimbangan yang ada dari tim pemberian gelar dan jasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat Indonesia harus bisa menghormati peran dan jasa atas apa yang dilakukan selama Presiden Soeharto memimpin.
“Saya kira kita semua sangat menghormati peran dan jasa yang telah diberikan baik oleh Presiden Soeharto bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
Reaksi Jokowi Setelah Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka
Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) bereaksi setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu.
Melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, Jokowi mengapresiasi langkah aparat menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo cs.
Adapun pengumuman penetapan status tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025).
Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).
Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rivai, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.
Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.
Berita selanjutnya Terkuak Sosok yang Diduga Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Fotonya Miring
| 27 WNA China Diamankan dalam Penggerebekan Markas Penipuan Online di Lampung |
|
|---|
| Pemakaman Pendemo yang Tewas Terbakar di Kwitang Jakarta Utara, Selamat Jalan Han! |
|
|---|
| TKW Robohkan 2 Rumahnya Sekaligus Usai Cerai dari Suami, Polisi: Sengketa Harta |
|
|---|
| Kelakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Disebut Tercela, Akhirnya Dipecat |
|
|---|
| Terkuak Sosok yang Diduga Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Fotonya Miring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Tak-Terima-Jokowi-Disebut-Alumni-Kebanggan-UGM-Bukan-Berarti-Lulusan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.