Berita Terkini Nasional

Nasib Penyidik Polres yang Jebloskan 2 Guru ke Penjara, Prabowo Beri Rehabilitasi

Nasib penyidik di Polres Luwu Utara yang jebloskan 2 guru ke penjara, kini harus menghadapi Tim Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Nasib penyidik di Polres Luwu Utara yang jebloskan 2 guru ke penjara, kini harus menghadapi Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan Luwu Raya, Marjono, mengonfirmasi kabar tersebut.

Ia mengatakan, rehabilitasi ini adalah buah dari advokasi panjang yang ditempuh mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

"Alhamdulillah, Pak Abdul Muis dan Rasnal sudah direhabilitasi," ujar Marjono kepada Tribun-Timur.com, Kamis.

"Statusnya karena direhabilitasi, nanti akan ada perintah dari Presiden, mengembalikan kedua guru Lutra tersebut menjadi PNS, menjadi guru, dan semua hak-haknya dikembalikan," jelasnya.

Pemprov Sulsel Didesak Perjelas Gaji Honorer

Diberitakan Tribun-Timur.com, persoalan gaji guru honorer disebut menjadi permasalahan yang berlarut-larut.

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar, menilai dibutuhkan aturan jelas mengenai nasib guru honorer.

Ia mengatakan, masalah yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis hendaknya jadi pemantik pemerintah untuk menerapkan aturan yang jelas.

"Memang perlu dibuat sistem tata kelola guru khususnya guru non ASN, terkait mekanisme rekrutmen dan penggajiannya yang belum jelas," ungkapnya, Kamis.

Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulihkan nasib Abdul Muis dan Rasnal.

"Saya setuju kalau itu (grasi atau rehabilitasi) dilakukan karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Disorot Menteri HAM

Abdul Muis dan Rasnal sempat dijatuhi sanksi PTDH sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyatakan ASN dapat diberhentikan tidak hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Luwu Utara itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved