Berita Terkini Nasional

Modus Pecatan Jaksa Tipu Warga Pamulang Rp 310 Juta, Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

TRM mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung sehingga mulus memperdaya korban hingga alami kerugian Rp 310 juta.

Tribunbanten.com/Ade Feri
JAKSA GADUNGAN DITANGKAP - TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kepada korban pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. 

Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.

Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.

Mantan Jaksa

Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.

Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.

"Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," ujarnya.

Lebih lanjut Apreza mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap pelaku juga sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.

"‎Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta, dan itu uangnya sudah habis," ungkapnya.

"Dan ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan melakukan lagi, maka segera kami sergap oleh tim SIRI dan Pam SDO di wilayah Pamulang," jelas Apreza.

Adapun terkait proses hukum selanjutnya, Apreza menyebut, Kejari Tangsel akan menyerahkan ke pihak kepolisian.

"Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.

"Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita Kita coba ungkap semuanya," tandasnya.(*)

Berita Selanjutnya Imbas Diam-diam Nikah Lagi dengan Pria Lain, Wanita Asal Sumsel Dipolisikan Suami Sah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved