Berita Terkini Nasional

Modus Pecatan Jaksa Tipu Warga Pamulang Rp 310 Juta, Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

TRM mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung sehingga mulus memperdaya korban hingga alami kerugian Rp 310 juta.

Tribunbanten.com/Ade Feri
JAKSA GADUNGAN DITANGKAP - TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kepada korban pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. 

Ringkasan Berita:
  • Modus TRM pecatan jaksa melakukan penipuan hingga rugikan korban Rp 310 juta.
  • Dia mengaku staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.
  • Namun upaya TRM tersebut terendus petugas sehingga diamankan dengan barang bukti uang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banten - Terbongkar modus TRM (49) melakukan penipuan kepada warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRM mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung sehingga mulus memperdaya korban hingga alami kerugian Rp 310 juta.

Penyamarannya sebagai staf ahli Jaksa Agung itu meyakinkan korban jika TRM mempunyai banyak kenalan jaksa untuk mengurus perkara.  

Apa lagi TRM mengaku staf ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu.

Ironisnya perbuatan TRM terendus petugas sehingga ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta.

Juga diamankan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam dari tersangka TRM.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.

"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang mengurus perkara.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved