Berita Terkini Nasional

Anak Polisi Resmi Ditahan Polda Jateng Buntut Kasus Edit Foto Asusila Pakai AI

Chiko Raditya Agung Putra akhirnya resmi ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi

Editor: taryono
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI (Istimewa) 

"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.

Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana. Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.

Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.

"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan. Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya. 

Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.

Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO). 

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip. Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi. Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya. 

Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana. Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani. 

Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia ia menyatakan jika Chiko tidak aktif.

"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif. Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.

Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan. 

Baca juga: Kerugian Kebakaran Gudang Sparepart Motor Ditaksir Rp 5 M, Tiga Kendaraan Hangus

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved