Berita Terkini Nasional

Buronan Meringis Diringkus Polisi setelah Sesumbar di Live TikTok Tak Akan Bisa Ditangkap

Polisi berhasil melacak keberadaan buronan pencurian emas tersebut dan menangkapnya di Pandeglang, Bantan.

Polres Padang Pariaman
BURONAN LIVE TIKTOK - Seorang buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial FRE alias Mamat, harus mengakhiri pelariannya setelah nekat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Ia diciduk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (12/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • FRE alias Mamat (27) buron pencurian dari Padang Pariaman tak berkutik diringkus polisi.
  • Mamat diringkus polisi setelah sesumbar di live Tiktok menyatakan polisi tak akan bisa menangkapnya.
  • Ironisnya setelah live Tiktok, buronan tersebut digerebek polisi.
  • Polisi berhasil melacak persembunyian Mamat di Provinsi Banten saat buronan itu live Tiktok.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BantenAkhir dari kesombongan buronan pencurian setelah sesumbar tidak dapat ditangkap polisi berujung mendekam di balik jeruji besi.

Sebab polisi berhasil melacak keberadaan buronan pencurian emas tersebut dan menangkapnya di Pandeglang, Bantan.

Ternyata selama ini buron pencurian itu sembunyi di Provinsi Banten setelah melakukan aksinya di Padang Pariaman.

Selama sembunyi, buronan ini sesumbar di live Tiktok menyatakan polisi tidak akan bisa menangkapnya.

Ironisnya setelah live Tiktok selesai, justru polisi sudah ada di lokasi persembunyian buronan tersebut.

Akhirnya buronan ini pun hanya dapat meringis karena tidak berkutik ditangkap polisi.

Buronan ini berinisial FRE alias Mamat (27) pelaku pencurian emas 32 gram dan ponsel yang buron sejak 7 November 2025. 

Mamat diamankan di Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah live Tiktok.

Mamat diketahui merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi pada Jumat (7/11/2025) dini hari di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur barang milik korban berupa 1 unit iPhone 16 ProMax dan dua buah gelang emas dengan total berat 32 gram.

Korban pun menerima laporan korban dalam LP/B/192/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.

Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman pun bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Provinsi Banten.

Tim Opsnal pun menuju lokasi dan mendapati pelaku melakukan live di TikTok selang beberapa hari dalam pelariannya.

Dengan petunjuk live tersebut, Tim Gagak Hitam berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved