Berita Terkini Nasional

Buronan Meringis Diringkus Polisi setelah Sesumbar di Live TikTok Tak Akan Bisa Ditangkap

Polisi berhasil melacak keberadaan buronan pencurian emas tersebut dan menangkapnya di Pandeglang, Bantan.

Polres Padang Pariaman
BURONAN LIVE TIKTOK - Seorang buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial FRE alias Mamat, harus mengakhiri pelariannya setelah nekat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Ia diciduk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (12/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Petugas kami dari Tim Gagak Hitam berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya, tepat setelah yang bersangkutan selesai melakukan live di TikTok," jelas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, Kamis (13/11/2025) dikutip dari TribunPadang.com.

Akun Instagram Aipda Hendri Haryono, @hen_mob pun membagikan detik-detik penangkapan Mamat.

Aipda Hendri menyaksikan sendiri live TikTok Mamat sebelum penangkapan.

Ia pun menjawab tantangan Mamat yang menyebut polisi tak akan bisa menangkapnya.

"Handphone buat live, (bilang) polisi ndak bisa cari awak ya?" tanya Aipda Hendri pada Mamat.

"Bilang polisi-polisi b*d*h di live, inilah pelaku yang bilang polisi gak bisa ngejar. Nah ketahuan kan, pelaku di Padang Pariaman sampai Jakarta kau," ungkap Aipda Hendri saat berada di dalam mobil bersama Mamat.

Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 gram emas yang belum sempat dijual dan ponsel iPhone 16 ProMax.

Pelaku saat ini telah diamankan dan akan segera dibawa kembali ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Berita Selanjutnya Kesedihan Dedi Pulang Kerja Rumah Tak Tampak Tertimbun Longsor, Nasib Keluarga Disorot

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved