Berita Terkini Nasional

Tak Juga Periksa Gubernur Bobby Nasution, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas

AKBP Rossa Purbo Bekti tak juga memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution terkait kasus  suap proyek jalan.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DILAPORKAN - Foto ilustrasi, Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Tak Juga Periksa Gubernur Bobby Nasution, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas. 

M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora 

Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan Topan Ginting dkk diprediksi akan menyita perhatian publik. 

Sebab, KPK sebelumnya telah membuka peluang untuk menghadirkan paksa sepupu kandung Bobby Nasution, Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan. 

Keduanya diketahui mangkir saat dipanggil untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Baca juga: Warga Curiga Lihat Mobil Goyang di Sekitar Masjid, Ternyata Isinya Bikin Geram

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved