Berita Terkini Nasional
Alasan AKBP Basuki Dijebloskan Tahanan Propam, Tinggal Seatap dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel
Penyebab AKBP Basuki ditahan sekaligus menguak hubungan sebenarnya perwira polisi tersebut dengan dosen Untag Semarang.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki ditahan tekait kematian dosen wanita Untag Semarang inisial DLL.
- Penahanan AKBP Basuki oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah hingga 20 hari ke depan.
- AKBP Basuki disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap dengan wanita tanpa pernikahan yang sah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Terbongkar alasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki terkait kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial DLL (35).
Penyebab AKBP Basuki ditahan sekaligus menguak hubungan sebenarnya perwira polisi tersebut dengan dosen Untag Semarang.
Ternyata antara dosen Untag DLL dengan AKBP Basuki mempunyai hubungan tidak biasa.
Apa lagi setelah diketahui dosen DLL secara administrasi masuk dalam kartu keluarga AKBP Basuki.
Bahkan AKBP Basuki disebut tinggal satu atap dengan dosen DLL.
Bidpropam mengungkap bahwa AKPB Basuki terbukti tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Oleh karena itulah AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus (patsus) setelah melanggar kode etik terbukti tinggal satu atap dengan DLL.
AKBP Basuki ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan, DLL, seorang dosen muda di kampus Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Saksi Utama
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari kasus kematian korban juga terungkap hubungan sebenarnya dengan AKBP Basuki. Secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanda tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah kejanggalan kasus kematian sang dosen berupa korban meninggal dunia dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi tubuh di lantai.
Kemudian ada saksi kunci dari kejadian ini merupakan polisi berpangkat AKBP. Antara korban dengan saksi kunci ini juga tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.
Mahasiswa takut barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.
Terlebih, ada jeda waktu sangat lama saat korban ditemukan meninggal hingga proses pelaporan ke pihak kampus dan keluarga korban. (*)
Berita Selanjutnya Mahasiswa UMA Dicekoki Narkoba sebelum Dibunuh Teman Masa Kecil, Pelaku Terlilit Utang
| Mahasiswa UMA Dicekoki Narkoba sebelum Dibunuh Teman Masa Kecil, Pelaku Terlilit Utang |
|
|---|
| AKBP Basuki Akhirnya Ditahan, Terkuak Hubungan Sebenarnya dengan Dosen Untag |
|
|---|
| Kepsek di Pekalongan Dituding Merusak Rumah Tangga Orang Lain, 'Bermodal Tampan' |
|
|---|
| Kelakuan Sadis Teman Masa Kecil Habisi Nyawa Mahasiswa UMA saat Sedang Tidur Telentang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Pohon Aren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-AKBP-Basuki-dijebloskan-tahanan-Propam-tinggal-satu-atap-dengan-dosen-yang-tewas-di-hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.