Berita Terkini Nasional

Prabowo Bongkar Pebisnis yang Puluhan Tahun Makan Uang Negara, "Beli Data dari Luar"

Presiden Prabowo Subianto membongkar pebisnis dalam negeri yang selama puluhan tahun makan uang negara alias mementingkan kepentingan sendiri.

Tangkapan Layar YouTube
PEBISNIS MAKAN UANG RAKYAT - Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto membongkar pebisnis dalam negeri yang selama puluhan tahun makan uang negara. Bahkan, Prabowo disebut memiliki data rinci, siapa saja pebisnis yang melakukan tindakan tersebut. Hal tersebut disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, Presiden sampai membeli data dari luar negeri untuk bisa mengetahui hal tersebut. 

Arahan Presiden ini kata Mahfud membuatnya semangat memperbaiki Polri saat diberi amanah menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Semangat Presiden yang kayak begitu itu bagus," ujarnya.

Tugas Komisi Reformasi Polri

Mahfud MD juga memaparkan secara rinci dinamika kerja komisi serta responsnya atas sejumlah polemik publik.

Mahfud menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan solusi sistemik, bukan menangani kasus-kasus individual.

Menurut Mahfud  komisi telah membuka hotline dan menerima lebih dari 50 permohonan audiensi dari berbagai kelompok.

Namun ia menegaskan, laporan kasus personal—seperti sengketa rumah tangga, kehilangan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang—bukan kewenangan komisi.

“Tugas kami mengabstraksikan masalah untuk mencari akar persoalan, bukan menyelesaikan kasus,” ujar Mahfud.

Ia juga menjelaskan insiden ketidaksepahaman saat audiensi kelompok pendukung Roy Suryo.

Mahfud menyebut persoalan muncul karena miskomunikasi.

Ia menegaskan bahwa pihak yang berstatus tersangka memang sebelumnya telah diberi tahu untuk tidak hadir karena komisi tidak menangani kasus.

Namun, sebagian pihak tetap datang sehingga diminta duduk di belakang sebelum akhirnya memilih meninggalkan ruangan.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan perwira Polri dan TNI di instansi sipil.

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku sejak diucapkan.

“Putusan MK itu mengikat seketika. Yang sudah berjalan sah secara administratif, tetapi tidak boleh diteruskan setelah putusan diketok,” jelasnya.

Ia menilai diperlukan klarifikasi lanjutan dari pemerintah terkait pernyataan Menkumham agar tidak menimbulkan tafsir pembangkangan terhadap konstitusi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved